Social Profiles

Pages

Wednesday 3 June 2015

Lima WNI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi Setelah Dimaafkan Ibu Korban

Lima WNI Bebas dari Hukuman Mati di Saudi Setelah Dimaafkan Ibu Korban
 Lima WNI asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dikenal sebagai "Lima Banjar" dibebaskan dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan warga Arab Saudi keturunan Pakistan dan kini telah kembali di Indonesia.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Rabu (3/6/2015), kelima WNI tersebut bebas dari hukuman mati karena mendapatkan pemaafan dari ibu korban.
Kelima WNI atas nama Saiful Mubarak, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Aziz Supiyani dijatuhi hukuman mati pada 2009 dan kemudian ditahan di Penjara Umum Mekah.
Kelimanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Arab Saudi asal Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad di Kota Mekah pada 2006 dengan dibantu oleh Muhammad Daham Arifin, WNI yang menjadi fasiitator rencana pembunuhan tersebut.
"Fasilitator di sini maksudnya hanya membantu membelikan semen, dan dia sendiri tidak mengetahui bahwa semen tersebut akan digunakan untuk aksi pembunuhan," kata Iqbal.
Pembunuhan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad oleh Lima Banjar didasari motif emosi karena korban menggoda istri salah satu WNI dan mengancam akan melaporkan mereka kepada pihak berwajib Arab Saudi karena bekerja secara ilegal.
Lima Banjar kemudian menghajar korban yang ditujukan untuk memberi peringatan, namun karena emosi, mereka kemudian menyemennya di salah satu area konstruksi di Mekah, dan akhirnya korban meninggal dunia.
Oleh karena itu, meskipun Muhammad Daham Arifin tidak mengetahui rencana tersebut, namun tetap dijatuhi hukuman kurungan tiga setengah tahun, namun proses pemulangan baru bisa dilakukan bersamaan dengan Lima Banjar.
Iqbal menjelaskan, pemerintah RI melalui KJRI Jeddah dan Direktorat PWNI/BHI Kemlu terus mendampingi keenam WNI dan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban untuk mendapatkan pemaafan sejak vonis mati dijatuhkan.
Hingga pada akhir 2013, Konjen RI untuk Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra mengatakan, pihak keluarga memberikan tanda-tanda akan memberikan pemaafan.
Kemudian pada 2014, ibunda korban akhirnya memberikan maaf tanpa syarat apapun kepada Lima Banjar, namun atas pertimbangan dari pengadilan Arab Saudi, mereka dibebaskan dengan uang kompensasi (diyat) sebesar 400 ribu real atau setara dengan 1,3 milyar rupiah.
"Diyat tersebut adalah diyat syariah, atas permintaan pengadilan yang mempertimbangkan bahwa korban memiliki putera yang belum dewasa," kata Dharmakirty.
Kepulangan Lima Banjar plus satu WNI yang menjadi fasilitator tersebut juga atas hasil upaya dari Menlu Retno Marsusi yang melakukan kunjungan kepada Raja dan Menlu Arab Saudi untuk meminta percepatan proses pemulangan mereka.
Dengan dibebaskannya keenam WNI tersebut, hingga Juni 2015, pemerintah RI telah berhasil menyelamatkan total 34 WNI dari hukuman mati, yakni 10 orang di Arab Saudi, 12 orang di Malaysia, 10 orang di Tiongkok, 1 orang di Brunei Darussalam, dan 1 orang di Thailand.

0 komentar:

Post a Comment