Social Profiles

Pages

Thursday 28 May 2015

Bawa Sabu 2,8 Kg, Pria Ini Divonis Mati di Langkat


LANGKAT — Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Furqon Yanuar karena terbukti membawa 2,8 kilogram sabu asal Aceh dan akan diselundupkan ke Medan.
Seperti dikutip Antara, vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Sohe, dalam amar putusan yang dibacakan di Stabat, Selasa (26/5/2015), mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki dan atau mengedarkan barang narkotika golongan satu yang melanggar Pasal 112, 114, dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang memberatkan antara lain bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung Pemerintah Indonesia untuk memberantas narkotika, dan perbuatan terdakwa juga dinilai merusak generasi bangsa. Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.
Furqon Yanuar langsung menyatakan banding atas putusan hakim itu. Adapun Jaksa Penuntut Andi Sitepu menyatakan pikir-pikir.
Pengacara Furqon, Syahrial, menyatakan, jika dibandingkan dengan terdakwa kasus narkotika lainnya yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Stabat, vonis ini dinilai memberatkan kliennya.
Furqon Yanuar ditangkap polisi pada 18 Oktober 2014 saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera Medan menuju Aceh. Polisi menangkap terdakwa dalam bus umum dengan tas berisi empat bungkus sabu seberat 2,8 kilogram senilai Rp 3 miliar.
Saat diperiksa penyidik kepolisian, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi tas yang dibawanya. Tas tersebut merupakan titipan pamannya dari Bireun, Aceh, untuk dibawa ke Medan.

0 komentar:

Post a Comment