Social Profiles

Pages

Friday 5 June 2015

Dua Bandar Sabu Ditangkap

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus dua bandar sabu-sabu di kawasan Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (1/6) lalu. Dari kedua tersangka berinisial Za (38) dan ST (41), keduanya warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, polisi menyita lebih dua gram sabu-sabu serta sejumlah paket kecil siap edar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH melalui Kasat Narkoba, Kompol Nazril kepada Serambi, Kamis (4/6) siang, mengatakan tim opsnal dari Unit II Satnarkoba masih mengejar seorang bandar besar, berinisial AG, warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
“Karena alasan kami masih melakukan pengejaran dan pengembangan, sehingga kasus penangkapan ini baru kami ekspose ke publik hari ini (kemarin-red). Alasan lainnya untuk keamanan dan kenyamanan tim opsnal yang bertugas melakukan pengejaran di lapangan,” sebut Nazril.
Saat ini, katanya, petugas kehilanga jejak AG. Namun, pihaknya tetap mengutus personel untuk intens melakukan pemantauan, terutama di kawasan-kawasan yang sering didatangi AG. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres untuk membantu menangkap bandar besar sabu tersebut, bila diketahui keberadaannya,” kata Nazril.
Sementara terhadap penangkapan Za dan ST, Nazril menjelaskan, penangkapan itu berawal dari keterangan Bu (41), warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, yang ditangkap di Dusun Gusri Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dari tangan Bu polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang telah dibungkus dengan uang kertas pecahan 10 ribu rupiah.
Dari keterangan Bu yang ditangkap atas laporan masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB, diketahui dua nama lain yaitu Za dan ST, karena Bu mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari Za dan ST. “Kedua bandar sabu tersebut berhasil ditangkap di Mata Ie, tidak lama setelah anggota kami menangkap Bu dengan dua paket sabu yang dibeli seharga 200 ribu rupiah dari Za dan ST,” demikian Nazril.
Sementara Kasubag Humas Polresta Ipda M Zain, menambahkan, modus operandi penggunaan dan peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka tergolong baru. Barang bukti lebih dari dua gram ditambah sejumlah paket sabu siap edar, ditemukan sudah dikemas dalam uang pecahan Rp 10 ribu dan bola lampu.
“Biasanya dikemas dalam plastik kecil. Tapi, kali ini personel menemukan sabu-sabu yang ada pada Bu dikemas dalam uang. Kemudian sabu-sabu seberat dua gram lebih serta tujuh paket kecil lainnya seharga masing-masing 100 ribu rupiah dan 200 ribu rupiah diisi dalam bola lampu,” terang Zain.
M Zain menyebutkan, barang bukti lain yang diamankan dari tersangka antara lain, satu timbangan elektrik merk GHL, satu bong, satu kaca pirex, tiga buah kompor sabu, serta dua pemantik api dan tiga Hp milik para tersangka. “Ketiganya sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh,” kata Ipda Zain.

0 komentar:

Post a Comment