Social Profiles

Pages

Thursday 2 July 2015

Bandar Narkoba Dihamili saat Mendekam di Lapas Singkawang

ilustrasi
SINGKAWANG - Seorang narapidana wanita penghuni Lapas Klas IIBSingkawang yang sudah menjalani masa tahanan selama 2,5 tahun dinyatakan positif hamil.
Hasil tes dari dokter kandungan menyatakan napi tersebut sedang hamil 1,5 bulan. Napi tersebut, merupakan tahanan kasus narkoba yang divonis hakim 5 tahun penjara.
"Memang ada tahanan yang sedang hamil. Sudah kita periksa, dan yang menghamilinya juga sudah diketahui orangnya," ujar Kepala Lapas Singkawang, Setia Budi Irianto kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Budi menambahkan, pria yang menghamili napi tersebut juga merupakan tahanan dengankasus yang sama.
Berdasarkan keterangan keduanya, lanjut Budi, mereka berhubungan badan sebanyak dua kali.
"Mereka ngakunya 'main' di ruang besuk tahanan satu kali, kemudian yang satunya 'main' di depan ruangan salon bengkel kerja napi," kata Budi.
Budi menegaskan, keduanya nanti akan dikenakan sanksi dan sidang register F, artinya selama enam bulan tidak diusulkan untuk pembebasan bersyarat.
Sidang akan dilakukan oleh Tim Pembina Pemasyarakatan (TPP) yang anggotanya berjumlah sembilan orang.
Polisi Gadungan
 Perburuan polisi terhadap IJ (29) selama delapan bulan, berakhir sudah.
IJ, yang diduga sebagai polisi gadungan dan menipu dua orang perempuan di Singkawang, ditangkap aparat polres setempat, saat sedang bersama istrinya.
Persisnya, ketika berada di rumah kontrakan di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (12/9/2013).
IJ ditangkap karena diduga menipu Eka dan Ema yang merupakan warga Singkawang. Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, di antaranya beberapa kartu ATM, buku rekening, dan beberapa kartu ponsel.
Selain itu, polisi juga menyita borgol, beberapa kartu identitas (KTP), stempel, surat keterangan dari BPN Manokwari Papua, surat SIUP dari DKI Jakarta, beberapa kuitansi, beberapa lembar pas foto, dan sebuah buku catatan.
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Singkawang Ajun Komisaris Isbullah menjelaskan, IJ ditangkap berdasarkan laporan dari seorang wanita bernama Eka sekitar bulan Januari 2013.
Waktu itu, Eka mengaku telah ditipu oleh Ema, temannya. Ema berkali-kali meminjam uang kepada Eka hingga mencapai Rp 16 juta. Dalam laporannya, Eka mengatakan tidak ada inisiatif dari Ema untuk mengembalikan uang yang dipinjamkannya.
"Dalam laporannya, waktu minjam uang, si Ema selalu pakai rekening atas nama orang lain, berkali-kali dipinjami uang dan ditransfer ke rekening atas nama BN," kata Isbullah kepada wartawan, Senin (16/9/2013).
Setelah mendapat laporan, kepolisian memanggil Ema untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Ema, akhirnya diketahui Ema juga adalah korban penipuan. Ema mengakui telah menjalin hubungan dengan seorang pria yang bernama IJ, yang mengaku seorang polisi dari Mabes Polri Jakarta.
"Ema bilang, katanya dia (IJ) itu polisi, mereka belum pernah ketemu langsung, mereka komunikasi lewat SMS dan telepon. Terus, si IJ beberapa kali butuh uang dengan berbagai alasan, ya untuk orangtuanya sakit lah, ini lah, itu lah, dan itu dikasih sama Ema, dengan meminjam uang si Eka," papar Isbullah.
"Ema juga bilang, dia tidak pernah makan sepersen pun uang dari Eka, karena waktu pinjam uang selalu pakai rekening orang lain, atas nama orang lain. Ema bilang mereka sudah sampai pacaran, bahkan dijanjikan akan dinikahi, tetapi selalu berujung pada IJ meminjam uang sama Ema," tandasnya.
tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment