Social Profiles

Pages

Wednesday 22 July 2015

Hukuman mati atas perempuan Pakistan ditunda

Asia Bibi

Mahkamah Agung Pakistan menunda hukuman mati atas seorang perempuan Kristen yang didakwa dengan pencemaran agama dan akan mendengarkan bandingya.
Asia Bibi -ibu dari lima anak- diganjar hukuman mati lima tahun lalu karena dianggap menghina Nabi Mohammad.
Namun dia membantah tuduhan itu dengan mengatakan para perempuan Muslim yang menuduhnya menggunakan alasan itu untuk membalas dendam pribadi mereka.
Pengacaranya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada bulan November setelah Pengadilan Tinggi di Punjab mengukuhkan hukuman mati atasnya.
Pakistan belum pernah melakukan eksekusi atas terpidana dalam kasus pelecehan agama dan sejumlah pihak berpendapat tuduhan itu sering diajukan oleh warga masyarakat.
Bagaimanapun ini pencemaran agama merupakan isu yang peka di negara ini dan kadang tuduhan yang tidak terbukti sekalipun bisa memicu kekerasan langsung dari warga.
Berdasarkan undang-undang pencemaran agama yang ketat di Pakistan, jika terbukti maka seseorang diancam dengan hukuman mati.
Laporan media menyebutkan dakwaan atas Bibi berawal pada tahun tahun 2009, ketika dia sedang bekerja sebagai buruh lapangan bersama beberapa perempuan bergama Islam dan terjadi perdebatan di antara mereka.
sumber bbc indonesia

0 komentar:

Post a Comment