Social Profiles

Pages

Tuesday 19 May 2015

43 Rohingya Dibolehkan Tinggal di Medan

43 Rohingya Dibolehkan Tinggal di Medan


MEDAN - Sebanyak 43 etnis Rohingya dibolehkan tinggal di Medan setelah sebelumnya ditemukan terdampar di perairan Langkat. Pemerintah dipastikan sudah berkoordinasi dengan UNHCR untuk mengatasi masalah ini. 
Sinyal pemberian izin tinggal itu langsung direspon Imigrasi Khusus Medan dengan memboyong 43 etnis Rohingya ke Sunggal, Deliserdang, Senin (18/5). Sebelumnya mereka bersama 53 imigran gelap Bangladesh ditampung di Pangkalansusu, Langkat sejak Jumat (15/5/2015). 
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Khusus Medan, Herawan Sukoaji menjelaskan pemindahan ini bertujuan untuk memudahkan tugas mereka melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing individu imigran tersebut. "Sementara datanya masih diproses, mereka kita tempatkan di sana (Sunggal). Ini perlu untuk mendapatkan status pengungsi dan suakanya," kata Herawan, Senin (18/5/2015). 
Belakangan seluruh etnis Rohingya ini dipindahkan ke Hotel Beraspati di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Menurutnya besar kemungkinan 43 Rohingya akan tetap tinggal di Medan setelah proses pendataan selesai dilakukan. Alasan utamanya tentu kemanusiaan. Selain itu kata dia, pemerintah berhak turun tangan karena ada permohonan suaka dari etnis Rohingya. 
"Sebenarnya mengenai suaka kewenangan negara. Imigrasi di sini sifatnya hanya karena ada kaitan dengan orang asing. Demi kemanusiaan kita membantu," ujarnya. 
Proses pendataan ini dilakukan imigrasi bersama United Nations High Commissioner for Refugess (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Kedua lembaga internasional ini akan menanggung biaya seluruh pengungsi. Diakui Herawan, mereka memang tidak memiliki anggaran untuk menangani pengungsi. 
Sementara imigran asal Bangladesh dipastikannya akan segera dipulangkan usai pendataan selesai dilakukan. Sejak awal mereka memang tidak berniat ke Indonesia, melainkan ke Malaysia.
Saat ini jumlah etnis Rohingya di Medan diperkirakan 350 orang. Mereka ditempatkan di beberapa lokasi penampungan, di antaranya Rudenim Belawan, dan beberapa hotel di kawasan Medan Baru. 
Tahun 2013 etnis Rohingya yang ditahan di Rudenim Belawan terlibat bentrok dengan nelayan Myanmar. Insiden ini menyebabkan delapan nelayan tewas. Selanjutnya PN Medan menjatuhkan vonis bersalah terhadap 17 etnis Rohingya.

0 komentar:

Post a Comment