Social Profiles

Pages

Saturday 13 June 2015

Netizen Tak Terima Pembunuh Angeline Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara

Netizen Tak Terima Pembunuh Angeline Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara

Netizen banyak yang berang ketika mendengar tersangka pembunuh Angeline, yakni Agustinus Tai Hamdamai akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti yang terlihat di fanpage Tribun Bali.
Baru 9 jam berita berjudul "Pembunuh Angeline Akan Dijerat Hukuman 15 Tahun" diupload, sudah ada 1.052 komen dari netizen (hingga pukul 10.10 Wita).
Kebanyakan mengaku tidak puas dengan hukuman 15 tahun untuk perbuatan keji tersebut.
Sumpah serapah keluar dari beberapa akun. Bahkan, beberapa netizen menggunakan kata-kata yang sangat kasar karena mungkin saking kesalnya.
Seperti akun "Panca Dewata" yang menulis "Ini pembunuhan berencana & berlapis.. gk setimpal kalau dipenjara selama 15 tahun..dari memperkosa & berencana utk menghabisi nyawa seseorang & tindak kekerasan kepada anak dibawah umur..minimal dihukum seumur hidup & maximal hukuman mati !! Dan bukan cmn si agus aja yg kena hukuman,ibu angkatnya jg harus diberi hukuman karna adanya tindak kekerasan & penganiayaan dibawah  umur..KPAI harus menuntut itu jg !!!".
Komen dari Akun "Panca Dewata" yang di-like 101 akun lain (hingga pukul 10.10 Wita) itu menyoroti pasal berlapis yang bisa dikenakan pada Agustinus.
Selain itu, komen yang mendapatkan 13 balasan dari netizen lain itu juga menyoroti dugaan kekerasan Margareith Ch Megawe kepada Angeline.
Aku lain yakni "Hin Seiryoku" menulis "Cuma 15 tahun penjara dengan kasus pembunuhan,pelecehan sexsual??? Bikin malu aja pengadilan.Berilahlah hukuman yg setimpal yg bikin pelaku efek jera. Selama tidak ada contoh hukum tegas..kriminal".
Selain hukuman yang dianggap terlalu ringan, malah banyak netizen yang berharap hukuman mati untuk si pelaku.
Netizen dengan akun  "Adi Lesmana" menulis "Gk cocokkkkkk,,,,,,,,klo pembunuhan sama anak dibawah umur,apalagi tanpa perlawanan,,,,,,,tanpa basa basi lagiiiiiii,,,,,harusssss dihukumm yg setimpalll!!!!!!!!! Alias HUKUMAN MATIIIIIII".
Nada kurang setuju akan hukuman yang terlalu ringan, tidak hanya keluar dari netizen.
Sebelumnya, seperti yang dilansir Kompas.com , Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku prihatin dengan meninggalnya Angeline, bocah delapan tahun yang dibunuh.
Dirinya berharap kasus pembunuhan bocah delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang, tersebut harus menjadi awal penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Pasalnya, dalam UU tersebut, pelakunya kekerasan terhadap anak hanya dihukum 3-15 tahun.
Menurut Fahri, revisi tersebut diperuntukkan, agar para pelaku kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan efek jera.
"Jadi saya kira perlu memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komperhensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Sebelumnya, pada hari yang sama, Kamis (11/6/2015), Kapolda Bali Irjen Pol
Ronny F Sompie dalam press release mengatakan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdamai akan dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Agustinus, Sompie mengatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan," terangnya.
sumber : bali.tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment