Social Profiles

Pages

Saturday 16 May 2015

Ikut Pesta Narkoba, Lurah Ini Divonis Rehabilitasi 8 Bulan


 Sri, lurah asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang terlibat pesta narkoba di sebuah rumah penduduk di Sumarorong bulan lalu, divonis di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jumat (15/5/2015). Dalam persidangan ini, Sri dijatuhi hukuman selama delapan bulan untuk rehabilitasi. 
Meski putusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, Sri mengaku kecewa dengan putusan pengadilan. 
Menurut Sri, dirinya bukanlah seorang pencandu, melainkan korban yang diajak mencicipi sabu oleh rekannya. Sri mengaku mengonsumsi sabu sekali itu saja.
Sidang perkara penyahlagunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pejabat kelurahan ini menyatakan Sri terbukti mengonsumsi sabu setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba. 
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Azhar Ridwan Al Iskandar. Dalam sidang ini, Sri terlihat didampingi oleh orangtua dan sejumlah kerabat. 
Setelah putusan dibacakan oleh hakim, Sri terlihat kecewa dan meneteskan air mata setelah menjalani sidang. 
“Saya kecewa dengan putusan ketua majelis. Sebenarnya saya ini bukan pencandu dan tidak perlu menjalani hukuman direhabilitasi,” ujar Sri. 

Kasus yang menjerat Sri ini sendiri terjadi beberapa waktu lalu. Sri yang menjabat sebagai lurah di Sumarorong dibekuk polisi lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Sri ditangkap petugas berdasarkan keterangan Sukri alias Ode, tersangka lain yang ditangkap lebih awal saat pesta sabu di sebuah hotel di Mamasa.

0 komentar:

Post a Comment